Tabel Tugas Pokok dan Fungsi
Secara umum, tugas pokok pengawas
madrasah/
sekolah adalah sama, yang membedakan tugas tiap jenjang dan kepangkatan adalah ruang lingkup dan beban tugas. Semakin tinggi jenjang dan pangkat/ golongan seorang konsultan pendidikan, maka semakin luas lingkup kerja dan semakin banyak pula beban kerjanya.
Menyusun Program, Pembinaan, Memantau Pelaksanaan Standar Pendidikan, Penilaian Kinerja Guru dan Evaluasi Program
Pengawas Sekolah Muda (III-C - III-D) |
Pengawas Sekolah Madya (IV-A - IV-C) |
Pengawas Sekolah Utama (IV-D - IV-E) |
1. Menyusun Program Pengawasan |
1. Menyusun Program Pengawasan |
1. Menyusun Program Pengawasan |
2. Melaksanakan Pembinaan Guru |
2. Melaksanakan Pembinaan Guru Dan/Atau Kepala Sekolah |
2. Melaksanakan Pembinaan Guru Dan Kepala Sekolah |
3. Memantau Pelaksanaan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Penilaian |
3. Memantau Pelaksanaan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Dan Standar Penilaian Pendidikan |
3. Memantau Pelaksanaan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Dan Standar Penilaian Pendidikan |
4. Melaksanakan Penilaian Kinerja Guru |
4. Melaksanakan Penilaian Kinerja Guru Dan/Atau Kepala Sekolah |
4. Melaksanakan Penilaian Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah |
5. Melaksanakan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan Pada Sekolah Binaan |
5. Melaksanakan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan Pada Sekolah Binaan |
5. Melaksanakan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan Pada Sekolah Binaan |
Menyusun, Melaksanakan, Mengevaluasi Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan Kepala Sekolah
Golongan III-C - III-D |
Golongan IV-A - IV-C |
Golongan IV-D - IV-E |
6. Menyusun Program Pembimbingan Dan Pelatihan Professional Guru Di Kkg/Mgmp/Mgp Dan Sejenisnya |
6. Menyusun Program Pembimbingan Dan Pelatihan Profesional Guru Dan/Atau Kepala Sekolah Di Kkg/Mgmp/Mgp Dan/Atau Kkks/Mkks Dan Sejenisnya |
6. Mengevaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan Tingkat Kabupaten/Kota Atau Provinsi |
7. Melaksanakan Pembimbingan Dan Pelatihan Profesional Guru |
7. Melaksanakan Pembimbingan Dan Pelatihan Profesional Guru Dan/Atau Kepala Sekolah |
7. Menyusun Program Pembimbingan Dan Pelatihan Profesional Guru Dan Kepala Sekolah Di Kkg/Mgmp/Mgp Dan/Atau Kkks/Mkks Dan Sejenisnya |
8. Mengevaluasi Hasil Pembimbingan Dan Pelatihan Professional Guru. |
8. Melaksanakan Pembimbingan Dan Pelatihan Kepala Sekolah Dalam Menyusun Program Sekolah, Rencana Kerja, Pengawasan Dan Evaluasi, Kepemimpinan Sekolah, Dan Sistem Informasi Dan Manajemen |
8. Melaksanakan Pembimbingan Dan Pelatihan Profesional Guru Dan Kepala Sekolah |
|
9. Mengevaluasi Hasil Pembimbingan Dan Pelatihan Professional Guru Dan/Atau Kepala Sekolah |
9. Melaksanakan Pembimbingan Dan Pelatihan Kepala Sekolah Dalam Menyusun Program Sekolah, Rencana Kerja, Pengawasan Dan Evaluasi, Kepemimpinan Sekolah, Dan Sistem Informasi Dan Manajemen |
Melaksanakan, Membimbing Penelitian Guru dan Membimbing Pengawas Lainnya
Golongan III-C - III-D |
Golongan IV-A - IV-C |
Golongan IV-D - IV-E |
|
10. Membimbing Pengawas Sekolah Muda Dalam Melaksanakan Tugas Pokok. |
10. Mengevaluasi Hasil Pembimbingan Dan Pelatihan Profesional Guru Dan Kepala Sekolah |
|
|
11. Membimbing Pengawas Sekolah Muda Dan Pengawas Sekolah Madya Dalam Melaksanakan Tugas Pokok Dan |
|
|
12. Melaksanakan Pembimbingan Dan Pelatihan Profesional Guru Dan Kepala Sekolah Dalam Pelaksanaan Penelitian Tindakan. |
No comments:
Post a Comment