Pemberian TPG kepada guru madrasah diatur sesuai regulasi perundang-undangan yang telah dirumuskan oleh pemerintah. Regulasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru baik bagi sekolah maupun madrasah dibuat untuk menjaga, mempertahankan dan meningkatkan kualitas pendidikan dimadrasah dan prestasi belajar peserta didik.
Selain peningkatan mutu pendidikan dilngkungan madrasah, TPG juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru madrasah serta memperkuat prefesionalitas, integritas, tanggungjawab dan nilai-nilai amanah seorang guru dilingkungan madrasah.
Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Dalam Juknis Pembayaran TPG Tunjangan Profesi Guru Madrasah
Pembayaran TPG / Tunjangan Profesi Guru madrasah diatur tentang mekanisme, syarat dan ketentuan-ketentuan penyalurannya dalam regulasi juknis yang telah diterbitkan pihak Kemenag. Untuk memudahkan guru dan penyelenggara pendidikan dalam memahami dan menerapkan pembayaran tersebut, draft juknis dapat diunduh pada tautan dibawah ini:Tautan: Download Juknis Pembayaran TPG Madrasah
Jumlah dana yang akan diterima oleh setiap guru madrasah yang layak mendapatkan tunjangan profesi guru, tidak ada perubahan. Guru madrasah yang PNS memperoleh sejumlah gaji pokok, guru madrasah yang sudah inpassing akan menerima sesuai dengan pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademiknya. Begitu juga guru honorer madrasah masih tetap mendapatkan 1,5 juta rupiah perbualan.
Hal yang berbeda hanya terdapat pada beban kerja dan ekuivalensi tugas tambahan seperti halnya yang sudah diinformasikan dalam BUku Panduan Simpatika Kemenag. Guna menambah pengetahuan tentang tunjangan profesi guru dan simpatika, silahkan baca dan download buku panduannya dibawah ini:
Tautan: Download Buku Panduan Simpatika Kemenag V.2.0 Tahun 2018