Tugas Pokok dan Fungsi/ Tupoksi Pengawas Sekolah/ Madrasah
Tupoksi Pengawas Sekolah diatur berdasarkan regulasi dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 01/III/PB/2011 dan No. 6 TAHUN 2011. Regulasi tersebut mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Dalam Bab IV yang membahas mengenai Rincian Kegiatan Jenjang Jabatan, disebutkan bahwa:
Rincian Kegiatan Pengawas Sekolah Muda (Penata IIIC dan Penata Tingkat-I IIID)
- menyusun program pengawasan
- melaksanakan pembinaan Guru
- memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian
- melaksanakan penilaian kinerja Guru
- melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
- menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya
- melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru; dan mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Rincian Kegiatan Pengawas Sekolah Madya (Pembina IVA, Pembina Tingkat-I IVB dan Pembina Utama Muda IVC)
- menyusun program pengawasan
- melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah
- memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan
- melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah
- melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
- menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya
- melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah
- melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen
- mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah
- membimbing Pengawas Sekolah Muda dalam melaksanakan tugas pokok.
Rincian Kegiatan Pengawas Sekolah Utama(Pembina Utama Madya IVD dan Pembina Utama IVE)
- menyusun program pengawasan
- melaksanakan pembinaan Guru dan kepala sekolah
- memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan
- melaksanakan penilaian kinerja Guru dan kepala sekolah
- melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
- mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi
- menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya
- melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah
- melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen
- mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah
- membimbing Pengawas Sekolah Muda dan Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok
- melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.
Jika disederhanakan, maka akan terbentuk tabel sebagai berikut: Tabel Tugas Pokok dan Fungsi Kegiatan Pengawas Madrasah
No comments:
Post a Comment