Tupoksi Pengawas Sekolah/ Madrasah Berdasarkan Pangkat dan Golongan

💬 : 0 comment

Tugas Pokok dan Fungsi/ Tupoksi Pengawas Sekolah/ Madrasah


Tupoksi Pengawas Sekolah diatur berdasarkan regulasi dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 01/III/PB/2011 dan No. 6 TAHUN 2011. Regulasi tersebut mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Dalam Bab IV yang membahas mengenai Rincian Kegiatan Jenjang Jabatan, disebutkan bahwa:

Rincian Kegiatan Pengawas Sekolah Muda (Penata IIIC dan Penata Tingkat-I IIID)



  1. menyusun program pengawasan

  2. melaksanakan pembinaan Guru

  3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian

  4. melaksanakan penilaian kinerja Guru

  5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan

  6. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya

  7. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru; dan mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.



Rincian Kegiatan Pengawas Sekolah Madya (Pembina IVA, Pembina Tingkat-I IVB dan Pembina Utama Muda IVC)



  1. menyusun program pengawasan

  2. melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah

  3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan

  4. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah

  5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan

  6. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya

  7. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah

  8. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen

  9. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah

  10. membimbing Pengawas Sekolah Muda dalam melaksanakan tugas pokok.



Rincian Kegiatan Pengawas Sekolah Utama(Pembina Utama Madya IVD dan Pembina Utama IVE)



  1. menyusun program pengawasan

  2. melaksanakan pembinaan Guru dan kepala sekolah

  3. memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan

  4. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan kepala sekolah

  5. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan

  6. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi

  7. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya

  8. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah

  9. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen

  10. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah

  11. membimbing Pengawas Sekolah Muda dan Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok

  12. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.


Jika disederhanakan, maka akan terbentuk tabel sebagai berikut: Tabel Tugas Pokok dan Fungsi Kegiatan Pengawas Madrasah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 - Madrasah Mandiri Berprestasi - Sponsored by MP3 NASYID