Cara Daftar Izin Operasional Madrasah Swasta
Madrasah swasta merupakan lembaga pendidikan umum dengan ciri khas Islam yang diselenggarakan oleh masyarakat. Selain materi pelajaran umum seperti yang terdapat pada sekolah, madrasah tentunya memiliki nilai tambah pada konten pelajaran agama Islam. Hal inilah yang membuat pendidikan pada madrasah memiliki nilai tambah dan yang membedakannya dengan sekolah umum.
Besarnya animo masyarakat untuk menyekolahkan anak-anak mereka di madrasah, menggerakkan pertumbuhan yang signifikan terhadap berdirinya lembaga-lembaga dengan karakteristik keislaman, khususnya madrasah. Oleh karenanya, Kemenag melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah menyediakan situs khusus pendirian madrasah guna memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan izin operasional madrasah.
Nantinya madrasah swasta yang diselenggarakan oleh yayasan atau masyarakat ini, akan memperoleh nota izin operasional pendirian berdasarkan standarisasi yang telah ditentukan.
Langkah Mendaftarkan Izin Operasional (IZOP/ IJOP) Madrasah Swasta
Terdapat 7 tahapan mendaftarkan izin operasional (izop/ ijob) bagi madrasah swasta, seperti berikut:
- Pembuatan akun, pengisian formulir dan upload persyaratan dilakukan oleh organisasi/ yayasan melalui tautan: https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/
- Verifikasi dokumen: permohonan yang sudah lengkap akan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna dilakukan tahap verifikasi dokumen.
- Verifikasi lapangan: jika verifikasi dokumen dinyatakan lulus, permohonan akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
- Pengiriman dokumen: permohonan akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil dari verifikasi lapangan.
- Rapat pleno: proses rapat pertimbangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memastikan apakah permohonan layak untuk diterbitkan atau tidak.
- Persetujuan permohonan: sebelum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian, Permohonan akan direview oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
- Terbit SK izin operasional: Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
No comments:
Post a Comment