Pada madrasah, penilaian hasil belajar ini sudah tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161, 5162 dan 3751 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah. keputusan no. 5161 bagi madrasah Ibtidaiyah, 5162 bagi madrasah Tsanawiyah dan 3751 bagi madrasah Aliyah.
Penilaian Hasil Belajar Aspek Sikap
Penilaian aspek sikap adalah penilaian terhadap kecenderungan perilaku peserta didik sebagai hasil pendidikan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas, bahkan luar madrasah.
Penilaian aspek sikap ini dapat dilakukan dengan teknik/ metode:
a. observasi (pengamatan); catatannya tertuang dalam jurnal
b. penilaian diri (siswa menguraikan nilai sikapnya sendiri); catatannya tertuang dalam instrumen/ lembar penilaian
c. penilaian antar teman (siswa menilai sikap temannya); catatannya tertuang dalam instrumen/ lembar penilaian
Penilaian Hasil Belajar Aspek Pengetahuan
Penilaian aspek pengetahuan adalah penilaian kompetensi pengetahuan dengan memilih salah satu atau Iebih jenis tes yang cocok untuk KD tersebut melalui tes tulis, tes lisan, dan/atau penugasan.
a. tes tulis (yaitu seperangkat pertanyaan atau tugas dalam bentuk tulisan yang direncanakan untuk mengukur atau memperoleh informasi tentang kemampuan peserta tes); dapat berupa pilihan ganda ataupun uraian/ esai.
b. tes lisan (yaitu pemberian soal/ pertanyaan yang menuntut peserta didik menjawabnya secara lisan); dapat berupa daftar pertanyaan yang disampaikan secara langsung dalam bentuk tanya jawab dengan peserta didik.
c. penugasan (yaitu tugas/ pekerjaan yang diberikan kepada siswa dan/ atau proyek yang dikerjakan secara individu atau kelompok dimadrasah atau diluar lingkungan madrasah, sesuai dengan karakteristik tugas)
Penilaian Hasil Belajar Aspek Ketrampilan
Penilaian aspek keterampilan adalah penilaian kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, proyek, dan penilaian portofolio. Pendidik dapat memilih salah satu atau Iebih penilaian kinerja sesuai dengan karakteristik KD.
a. praktik (yaitu penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi)
b. proyek (yaitu tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis dalam waktu tertentu)
c. portofolio (yaitu penilaian kumpulan/ seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu)
d. produk (yaitu penilaian kemampuan peserta didik membuat hasil karya, produk-produk, teknologi, dan seni)
Guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai Penilaian Hasil Belajar Siswa dan RPP pada madrasah, silahkan unduh Juknis Penilaian Hasil Belajar dan RPP Madrasah yang telah diterbitkan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI pada tautan berikut:
No comments:
Post a Comment