Pada madrasah, penilaian hasil belajar ini sudah tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161, 5162 dan 3751 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah. keputusan no. 5161 bagi madrasah Ibtidaiyah, 5162 bagi madrasah Tsanawiyah dan 3751 bagi madrasah Aliyah.
Penilaian Hasil Belajar Siswa Pada Madrasah
Penilaian hasil belajar adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian kompetensi peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Oleh karena itu kegiatan penilaian harus dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan secara terencana dan sistematis.