Mau Cuti, Ini Loh Syarat Cuti Pegawai Negeri Sipil

💬 : 0 comment

Defenisi Cuti Pegawai Negeri Sipil


Kata cuti menurut KKBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) memiliki dua makna dasar, yaitu: 1. meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya, dan 2. libur; vakansi.

Dan tertuang dalam UU NO.8 TAHUN 1974, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan: Seluruh regulasi dapat diunduh disini.

Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sehingga berdasarkan defenisi diatas, Pemerintah Republik Indonesia merumuskan pengertian tentang cuti dalam undang-undang yang mengatur Pokok-pokok Kepegawaian pada Bagian Ketiga yang membahas tentang Hak menyatakan dipasal 8 bahwa "Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti", dan cuti yang dimaksud adalah tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani serta untuk kepentingan Pegawai Negeri juga untuk memenuhi kewajiban agamayang terdiri dari, cuti tahunan, cuti sakit, cuti karena alasan penting, cuti besar, cuti bersalin, dan cuti di luar tanggungan negara.

Macam-macam dan Jenis Cuti Pegawai Negeri Sipil


1. Cuti Tahunan



  • PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja

  • Cuti tahunan dapat diambil secara terpecah-pecah dengan ketentuan setiap bagian tidak boleh kurang dari 3 hari kerja

  • Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun ybs dapat diambil dalam tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan

  • Cuti tahunan yang tidak diambil dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih, dapat diambil dalam tahun berikutnya maksimum 24 hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan

  • Cuti tahunan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannnya, maka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 14 hari

  • Cuti Tahunan tidak diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan edukatif, seperti Guru, Dosen dan Pengawas Pendidikan.


2. Cuti Sakit



  • Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas Cuti Sakit.

  • 1 – 2 hari, memberitahukan secara lisan / tertulis kepada PYB

  • > 2 – 14 hari, mengajukan Permintaan cuti dilampiri SK dari dokter

  • > 14 hr – 6 bl, mengajukan Permintaan cuti dilampiri SK dokter yang ditunjuk pemerintah.

  • > 18 bulan belum sembuh, diuji kesehatan oleh TPK

  • PNS Wanita yang gugur kandungan berhak cuti sakit 1,5 bulan

  • Pegawai Negeri Sipil yang sakit karena kecelakaan dinas berhak cuti sakit sampai sembuh.


3. Cuti Bersalin



  • PNS wanita berhak atas cuti bersalin untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga

  • Untuk Persalinan anak ke empat dst, apabila telah mempunyai hak, Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat menggunakan cuti besar atau cuti di luar tanggungan Negara.

  • Lamanya cuti persalinan adalah satu bulan sebelum dan dua bulan setelah persalinan.


4. Cuti Besar



  • Setiap PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun ybs.

  • Cuti besar yang tidak diambil oleh PNS yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada tahun-tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambilan cuti besar itu tidak dapat diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar yang berikutnya

  • Apabila ada kepentingan dinas yang mendesak maka pelaksanaan cuti besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal yang demikian maka waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar


5. Cuti Alasan Penting



  • PNS dapat cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 bln. Lamanya cuti karena alasan penting hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja

  • Yang dimaksud cuti karena alasan penting adalah cuti karena:

    • Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.

    • Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal itu.

    • Melangsungkan perkawinan pertama .

    • Alasan penting lainnya yang ditetapkan oleh Presiden.




6. Cuti Di Luar Tanggungan Negara



  • Cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 th secara terus-menerus dan adanya alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak

  • CLTN bukanlah hak, karena itu permintaan cuti tsb dapat dikabulkan atau ditolak oleh PYB

  • CLTN hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PYB setelah mendapat persetujuan Ka BKN

  • CLTN diambil untuk waktu paling lama 3 tahun dan apabila ada alasan penting dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun

    • Selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali dalam hal PNS wanita menjalankan CLTN untuk persalinan yang keempat dan seterusnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 - Madrasah Mandiri Berprestasi - Sponsored by MP3 NASYID