Juknis PPDB Madrasah 2024

💬 : 0 comment

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2024

Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis PPDB bagi madrasah untuk tahun 2024. Dalam petunjuk teknis tersebut diatur tata cara penerimaan siswa dan hal-hal lain yang terkait. Petunjuk Teknis diedarkan bertujuan agar menjadi pedoman pelaksanaan PPDBM dan SNPDB di seluruh Indonesia bagi penyelenggara pendidikan di lingkungan madrasah.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.

Gambar: Sampul Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2024

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Madrasah

Jadwal PPDB 2024

Tata Cara Seleksi PPDB

  1. Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan usia calon peserta didik.
  2. Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru.
  3. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
  4. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.

Unduh Juknis PPDB Madrasah Tahun 2024

Informasi diatas hanya sebatas kutipan singkat dari salinan petunjuk teknis. Sekilas dipaparkan pada halaman ini terkait jadwal dan tata cara. Namun itu semua belum lengkap. Guna mendapatkan informasi yang menyeluruh, kami sarankan anda untuk meng-unduh Juknis PPDB Madrasah pada tautan dibawah ini:

No comments:

Post a Comment

Copyright © 2018 - Madrasah Mandiri Berprestasi - Sponsored by MP3 NASYID - MP3 Melayu