Mau Tau Tentang Dana BOS, Baca Nih!

💬 : 0 comment

Alokasi Anggaran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah seharusnyalah disalurkan sesuai dengan peruntukannya, daftar alokasi dibawah ini disusun sesuai dengan regulasi (juknis) yang terdapat dalam PERMENDIKBUD NO. 16 TAHUN 2016 dan penggunaannya harus sesuai dengan skala prioritas, sebagai berikut:

BOS - Bantuan Operasional Sekolah

Catatan: Seluruh regulasi dapat diunduh disini.

  1. Pengadaan Buku Teks Pelajaran Dan Buku Bacaan

    1. Membeli buku teks pelajaran untuk siswa dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli mencakup pembelian buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu siswa satu buku untuk tiap mata pelajaran. Buku teks pelajaran yang dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai, dibeli hak ciptanya dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya oleh Pemerintah.

    2. Membeli buku bacaan untuk penunjang proses pembelajaran di sekolah.

  2. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah

    1. biaya pembelian alat tulis kantor yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan administrasi kantor antara lain: buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, toner, buku induk siswa, buku inventaris, buku raport, buku induk guru, dan lainnya;

    2. pembelian peralatan kebersihan antara lain: sapu, alat pel, tempat sampah, cairan pembersih lantai, dan lainnya;

    3. pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain: tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan lainnya;

    4. pembiayaan surat-menyurat;

    5. biaya manajemen pengelolaan BOS di sekolah.

  3. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran

    1. biaya pengadaan alat habis pakai ditujukan untuk pembelian alat-alat praktikum dalam materi pembelajaran antara lain: praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan keterampilan;

    2. biaya praktikum IPA antara lain: preparat, sendok, baterai, dll;

    3. biaya praktikum IPS antara lain: batuan, globe, peta,dll;

    4. biaya praktikum Bahasa antara lain: CD, kaset, headset,dll;

    5. biaya pembelian suku cadang alat praktikum komputer antara lain: CD, mouse, keyboard, dll;

    6. biaya pembelian alat praktek olahraga antara lain: raket, bat, net,dll;

    7. biaya pembelian alat praktek kesenian antara lain: gitar, seruling,dll;

    8. biaya pembelian alat praktek keterampilan antara lain: pahat, palu, transistor,dll;

    9. biaya pembelian software/CD Multimedia Pembelajaran;

    10. biaya transportasi lokal dan konsumsi dalam pembelian alat.
  4. Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran

    1. biaya pengadaan bahan habis pakai ditujukan untuk pembelian bahan-bahan praktikum dalam materi pembelajaran antara lain: praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan keterampilan;

    2. biaya pembelian bahan Praktikum IPA antara lain: HCl, formalin, aquadest, dll;

    3. biaya pembelian bahan Praktikum IPS antara lain: format chart,dll;

    4. biaya pembelian bahan Praktikum Bahasa antara lain: headcleaner, CD, dll;

    5. biaya pembelian bahan praktikum Komputer antara lain: tinta/toner, dll;

    6. biaya pembelian bahan praktikum Olahraga antara lain: bola, shuttlecock, dll;

    7. biaya pembelian bahan praktikum Kesenian antara lain: cat air, kuas, dll;

    8. biaya pembelian bahan praktikum keterampilan dan kewirausahaan antara lain: bahan makanan khas daerah, benihbenih pertanian, bahan tenun dan lainnya, dll;

    9. biaya transportasi lokal dan konsumsi dalam pembelian bahan.

  5. Langganan Daya Dan Jasa

    1. biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, antara lain: listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online, jasa kebersihan/sampah dan jasa lainnya;

    2. pembiayaan pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah serta penambahan daya listrik;

    3. langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher adalah sebesar Rp. 250.000/bulan;

    4. khusus untuk sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik dapat sewa genset atau panel surya, tergantung mana yang dirasakan lebih cocok di daerah tersebut.

  6. Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran

    1. kegiatan yang dapat dibiayai adalah kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi dan ujian sekolah;

    2. komponen pembiayaan dari kegiatan di atas meliputi:

      1. fotocopy/penggandaan naskah soal dan lembar jawaban;

      2. fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan ke orangtua;

      3. biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran.

  7. Kegiatan Pembelajaran/Intra Kurikuler Dan Ekstra Kurikuler

    1. biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran/intra kurikuler seperti:

      1. kegiatan pembelajaran remedial dan/atau pengayaan materi;

      2. pemantapan persiapan ujian;

      3. pelaksanaan try out dan lainnya;

    2. biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui ekstra kurikuler seperti:

      1. ekstra kurikuler kesiswaan antara lain: OSIS, Pramuka, PMR, UKS, KIR, dan lainnya;

      2. ekstra kurikuler olahraga dan kesenian antara lain: voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band dan lainnya.

    3. pembiayaan lomba/seleksi/pertandingan kesiswaan yang tidak dibiayai dari dana pemerintah pusat/pemerintah daerah meliputi: biaya pendaftaran, biaya transportasi lokal dan konsumsi dalam rangka mengikuti kegiatan;

    4. cakupan pembiayaan untuk kegiatan pembelajaran/intra kurikuler dan ekstra kurikuler meliputi: pembelian bahan dan alat habis pakai pendukung kegiatan, sewa fasilitas kegiatan, konsumsi, biaya transportasi lokal, dan jasa profesi;

    5. sewa fasilitas kegiatan digunakan bila sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan di sekolah (misal: sewa kolam renang, sewa lapangan sepak bola/futsal, dan lainnya);

    6. biaya transportasi lokal dapat diberikan kepada guru pembimbing ekstra kurikuler/siswa/tenaga kependidikan apabila kegiatan dilakukan di luar jam mengajar dan hari kerja serta kegiatan luar sekolah yang tidak dibiayai oleh pihak penyelenggara;

    7. jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah (misal: Kwarda, KONI daerah, BNN, dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan lainnya);

    8. seluruh besaran standar biaya pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  8. Pemeliharaan Dan Perawatan Sarana/Prasarana Sekolah Biaya Untuk Memelihara Dan Merawat Sarana Dan Prasarana Sekolah Agar Tetap Berfungsi Dan Layak Digunakan, Meliputi:

    1. pengecatan, perawatan dan perbaikan atap bocor, pintu dan jendela, meubelair, lantai ubin/keramik, plafond, lampu/bohlam dan lainnya;

    2. perawatan dan perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC);

    3. perawatan dan perbaikan instalasi listrik sekolah;

    4. perawatan dan perbaikan saluran air kotor;

    5. perawatan dan perbaikan komputer praktek, printer, laptop sekolah, LCD, AC, dan lainnya;

    6. pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;

    7. untuk seluruh pembiayaan di atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang, biaya transportasi lokal dan konsumsi.

  9. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru

    1. semua jenis pembiayaan dalam rangka penerimaan siswa baru (termasuk pendaftaran ulang untuk siswa lama), antara lain:

      1. penggandaan formulir pendaftaran;

      2. administrasi pendaftaran;

      3. penentuan peminatan/psikotest;

      4. publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);

      5. layanan online PPDB;

      6. biaya masa orientasi siswa baru/MOPDB.

    2. pembiayaan meliputi biaya fotocopy, konsumsi, dan biaya transportasi lokal panitia.

  10. Pembiayaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pembelajaran Dan Manajemen Sekolah

    1. biaya untuk penyelenggaraan kegiatan KKG/MGMP, KKKS/MKKS, FKTU, dan PKSS;

    2. biaya untuk menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah;

    3. biaya untuk mengadakan In House Training (IHT)/workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan penerapan program penilaian kepada siswa;

    4. pembiayaan meliputi: biaya fotocopy, konsumsi, biaya pendaftaran seminar, biaya transportasi lokal, dan jasa profesi bagi nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;

    5. dana BOS SMA tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah.

  11. Pengelolaan Data Individual SMA Melalui Dapodikdasmen

    1. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan entri, validasi, updating, dan sinkronisasi data individual sekolah (meliputi: profil sekolah, siswa, sarana dan prasarana, serta pendidik dan tenaga kependidikan) ke dalam aplikasi Dapodikdasmen.

    2. Biaya yang dikeluarkan meliputi:

      1. alat tulis kantor;

      2. sewa jasa internet, apabila sekolah belum memiliki koneksi internet;

      3. biaya konsumsi petugas entri, validasi, updating, dan sinkronisasi;

      4. biaya transportasi lokal, apabila proses entri validasi, updating, dan sinkronisasi tidak dapat dilakukan di sekolah karena belum memiliki koneksi internet;

      5. biaya petugas entri, validasi, updating, dan sinkronisasi yang diberikan mengikuti ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.

  12. Pengembangan Website Sekolah

    1. biaya untuk membangun dan/atau mengembangkan serta memelihara/maintenance website sekolah dengan domain “sch.id”;

    2. pembiayaan meliputi: pembelian domain, konsumsi, biaya transportasi lokal, dan jasa profesi pengembang website.

  13. Biaya Asuransi Keamanan Dan Keselamatan Sekolah Serta Penanggulangan Bencana

    1. biaya untuk membayar premi asuransi sarana dan prasarana sekolah seperti: asuransi kebakaran, asuransi bencana alam, asuransi kehilangan dan lainnya;

    2. biaya penanggulangan dampak darurat bencana (misalkan: banjir, kabut asap, gunung meletus, gempa bumi, tsunami, dll), khususnya selama masa tanggap darurat.

  14. Pembelian Peralatan Komputer Pembelajaran

    1. membeli komputer desktop/work station untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 5 (lima) unit/tahun;

    2. membeli printer atau printer plus scanner, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 1 (satu) unit/tahun;

    3. membeli laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 1 (satu) unit/tahun dan harga maksimal Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);

    4. membeli proyektor untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 1 (satu) unit/tahun dengan harga maksimum Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);

    5. keterangan:

      1. komputer desktop/workstation,Printer/printer scanner, laptop dan proyektor harus dibeli di toko resmi;

      2. proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku;

      3. peralatan di atas harus dicatat sebagai aset/inventaris sekolah.

  15. Pelaporan BOS SMA Biaya Untuk Menyusun Dan Mengirimkan Laporan Sekolah Kepada Pihak Berwenang Antara Lain: Biaya Fotocopy Dan Penjilidan, Konsumsi Dan Biaya Transportasi Lokal Penyusunan Laporan BOS SMA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2018 - Madrasah Mandiri Berprestasi - Sponsored by MP3 NASYID