Defenisi Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Berdasarkan peraturan pemerintah RI No. 53 Tahun 2010, kata Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
PP NO.53 TAHUN 2010 ini merupakan pembaharuan dari peraturan pemerintah yang telah terbit sebelumnya, diantaranya:
- PP NO.52 TAHUN 1952 TENTANG HUKUMAN JABATAN
- UU NO.18 TAHUN 1961 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN
- UU NO.8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
- PP NO.30 TAHUN 1980 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
- UU NO.43 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974
Catatan: Seluruh regulasi dapat diunduh disini.
Dengan adanya PP yang baru ini, maka diaturlah kewajiban dan larangan bagi setiap Pegawai Negeri Sipil serta sanksi dan hukuman atas pelanggaran-pelanggaran ketentuan dan kepatuhan.
Logo ASN (Aparatur Sipil Negara) - PP No.53 Tahun 2010 |
Berdasarkan peraturan tersebut terdapat 17 kewajiban dan 15 larangan terhadap PNS yang kesemuanya dirangkum demi tercapainya tujuan dan cita-cita bangsa. Kewajiban dan larangan terhadap pegawai negeri sipil tertera dalam informasi berikut:
Kewajiban setiap PNS:
- mengucapkan sumpah/janji PNS;
- mengucapkan sumpah/janji jabatan;
- setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
- menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
- melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
- menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
- mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
- memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
- bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
- melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
- masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
- mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
- menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
- memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
- membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
- memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
- menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Larangan bagi setiap PNS:
- menyalahgunakan wewenang;
- menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
- tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
- bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
- memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
- melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
- memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
- menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
- bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
- melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
- menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
- memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
- ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
- menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
- sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
- sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
- memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
- memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan
- memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
- terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
No comments:
Post a Comment