UAMBN-BK (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer) 2018
UAMBN-BK adalah ujian offline yang diselenggarakan secara mandiri oleh setiap satuan pendidikan atau madrasah dilingkungan Kementerian Agama.
Aplikasi UAMBNBK (Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer) adalah sistem pelaksanaan Ujian Akhir bagi Madrasah dengan menggunakan media komputer, dan diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Setiap madrasah yang mengadakan UAMBN-BK akan mendapatkan 1 (satu) keping CD aplikasi yang didistribusikan oleh Seksi Dikmad Kemenag Kabupaten/Kota. CD aplikasi tersebut berguna untuk instalasi software UAMBN-BK pada komputer server madrasah.
Aplikasi tersebut berbasis web offline yang tentunya berbeda dengan UNBK Kemdikbud yang semi-online. Aplikasi ini lebih mudah digunakan dan dipahami cara kerjanya sehingga setiap admin/operator tidak akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan UAMBNBK ini.
Namun demikian, untuk memudahkan dan memperlancar pelaksanaannya, pihak Dirjen Pendis Kemenag telah menerbitkan Panduan Aplikasi UAMBN-BK Tahun 2018. Dalam Panduan Aplikasi itu dijelaskan secara detail tahapan demi tahapan yang harus dilakukan oleh setiap madrasah penyelenggara. Mulai dari instalasi aplikasi UAMBNBK sampai tahap proses pelaksanaannya.
Walaupun aplikasi/software UAMBN-BK tersebut belum sampai kesetiap madrasah, diharapkan setiap madrasah tidak perlu risau. Aplikasi/software UAMBNBK akan didistribusikan langsung ke tiap madrasah oleh Kemenag Kab/Kota.
Sebagai langkap sosialisasi dan persiapan penyelenggaraannya, pihak Kemenag membagikan Panduan Prosedur dan Instalasi Aplikasi UAMBN-BK Tahun 2018 yang dapat diunduh pada tautan dibawah ini:
Tautan:
Pendataan UAMBNBK
Madrasah pelaksana UAMBNBK harus mendaftarkan nama madrasah dan peserta ujian ke situs Lembaga Pendataan Peserta UAMBNBK. Sampai saat ini, Dirjen Pendis Kemenag bekerja sama dengan PT. Argo Cipta Persada dalam melakukan pendataan tersebut. Untuk melakukan pendataan dapat diakses pada tautan berikut:Tautan:
No comments:
Post a Comment